Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
Sementara Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, selain lima tersangka, pihaknya juga mengamankan Rudi alias Ayung di Jalan Jati, Kelurahan Kedamaian.
”Saat menangkap lima tersangka, kita mendapat informasi satu orang, yakni Rudy alias Ayung melarikan diri. Pengejaran dilakukan dan dia ditangkap di daerah kedamaian,” kata Yudi.
Barang bukti yang diamankan dari Ayung berupa bong, dua tutup batol, tiga botol, dua bilah pisau, satu pucuk air softgun, timbangan digital, dua unit ponsel dan satu unit mobil.
Rudy mengaku menjadi pengguna sabu sejak tiga bulan terakhir. Sebelumnya, enam tahun lalu, dia pernah dihukum di Lapas Kalianda karena terlibat kasus narkoba. ”Waktu kawan-kawan ditangkap, saya tidak ada di lokasi,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Suharto mengungkapkan, penangkapan bermula dari pengintaian terhadap Heri Gunawan. Sebelum digerebek, Heri mengambil ekstasi dan sabu dari rekannya HE di Jalan Soekarno-Hatta. (pip/c1/ais)
Heri Gunawan kembali ditangkap polisi. Padalah, dia baru bebas dari penjara empat bulan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap