Baru Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Dibekuk Polisi

Baru Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Kembali Dibekuk Polisi
Alfian Tanjung (berpeci) di depan penyidik Polri. Foto: istimewa for JPNN.Com

jpnn.com, SIDOARJO - Belum sempat menghirup udara segar setelah diputus bebas atas perkara ujaran kebencian dari Pengadilan Negeri Surabaya, Ustaz Alfian Tanjung kembali dibekuk polisi. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (6/9) malam.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan bahwa Alfian Tanjung ditangkap karena kasus yang berbeda. Alfian, kata Adi, dilaporkan oleh Tanda Pardamean Nasution telah menyerang muruah PDI Perjuangan lewat cuitan di Twitter.

"Konteks dari apa yang dia (Alfian) cuitkan itu menurut pelapor telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai yang di mana yang bersangkutan bekerja," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Adi menjelaskan, cuitan Alfian di Twitter menyebut bahwa PDI Perjuangan kadernya banyak yang merupakan PKI. Hal itulah yang dipermasalahkan pelapor karena menurut pelapor hal itu tidak benar. Apalagi Alfian tidak punya bukti dalam berkata itu.

"Cuitan itu menyatakan bahwa PDI-P 85 persen berisi PKI. Nah, itu yang oleh pelapor dianggap sebuah penistaan dan penyerangan kehormatan. Nanti akan kami gali kenapa melakukan hal itu," kata dia.

Alfian dalam laporan ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Surabaya dalam putusan selanya menyatakan Ustaz Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.

Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/9) malam. (mg4/jpnn)


Alfian Tanjung ditangkap karena kasus yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News