Baru Bekerja jadi PRT, Sikat Harta Warga Australia

Baru Bekerja jadi PRT, Sikat Harta Warga Australia
Baru Bekerja jadi PRT, Sikat Harta Warga Australia

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kini, polisi tengah mengejar DY, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian Dian dan Erwin.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pembantu rumah tangga kembali berulah. Baru diterima sehari bekerja, harta benda majikannya dikuras. Tak pelak, dinginnya lantai penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News