Baru Bekerja jadi PRT, Sikat Harta Warga Australia
Senin, 28 April 2014 – 23:52 WIB
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kini, polisi tengah mengejar DY, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian Dian dan Erwin.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pembantu rumah tangga kembali berulah. Baru diterima sehari bekerja, harta benda majikannya dikuras. Tak pelak, dinginnya lantai penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS