Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:06 WIB

Kurir sabu - sabu ditangkap. Foto : JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, akelar penjualan motor itu diganjar dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Kurir sabu - sabu tertangkap polisi setelah tiga kali mengantarkan narkoba kepada pemesannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas