Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:06 WIB
Atas perbuatannya, akelar penjualan motor itu diganjar dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Kurir sabu - sabu tertangkap polisi setelah tiga kali mengantarkan narkoba kepada pemesannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah