Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap
jpnn.com, SURABAYA - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro membekuk pemuda yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial MDH (21) warga Jalan Panglima Polim Bojonegoro, ditangkap saat berada di tempat parkir hotel Jalan Veteran Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojoneogro AKBP Ary Fadli, berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang lain. Rencana dia dikonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut.
Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini termasuk pemasok barang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,77 gram, 1 pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya
Atas perbuatan itu, pelaku yang melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi menangkap pecandu sabu-sabu yang baru membeli dari bandar dan akan dipakai sendiri di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
- Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!
- Uji Nyali Bawa Sabu-sabu ke Polda, Kini Sang Adik Menyusul Kakak di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Anak Pejabat Berbuat Terlarang, Demokrat Usir Bos Inalum, e-Banking Ratusan Juta Dibobol
- Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu