Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini

Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini
Polres Cimahi gelar perkara. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

jpnn.com, CIMAHI - Tak banyak yang mengira, ND, anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat itu berbuat terlarang, menjadi bandar narkoba jenis ganja.

ND yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu pun harus mendekam di Mapolres Cimahi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Selain menangkap ND, polisi juga mengamankan WL (19) yang diduga kurir dari barang haram milik ND.

Kasus peredaran narkoba jenis ganja mulai terungkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di mana ada seseorang yang mengirimkan barang lewat jasa ekspedisi Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selalu mengirimkan barang serupa.

Merasa curiga sebab selalu mengirimkan barang serupa, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber.

Setelah itu dilakukan pengecekan dari rekaman CCTV yang berada di kantor JNT.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut dan melakukan pengecekan dari barang yang dikirim.

“Kami komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ungkap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5).

Anak berumur 14 tahun itu sudah bisa berbuat terlarang dengan terstruktur, online, bahkan punya koneksi sampai Sumatera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News