Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini
Rabu, 13 Mei 2020 – 11:46 WIB

Polres Cimahi gelar perkara. Foto: diambil dari Jabar Ekspres
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.
“Kami akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan,” tegasnya.
Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah.
“Semuanya akan dikembangkan. Kami akan cek teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (mg1/yan/jabarekspres)
Anak berumur 14 tahun itu sudah bisa berbuat terlarang dengan terstruktur, online, bahkan punya koneksi sampai Sumatera.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat