Baru Cerai 4 Bulan, Mantan Istri Ajak Suami Baru Tinggal di Rumah
Rabu, 26 Februari 2020 – 21:01 WIB

Pelaku perusakan mobil mantan istri. Foto: Pojokpitu
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP, tentang penganiayaan dan perusakan. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku mengamuk dan menghancurkan mobil setelah mengetahui mantan istri menempati rumahnya bersama suami baru.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Eryck Amaral Berada di Indonesia, Aura Kasih Mengaku Bersyukur
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Tengku Dewi Sampaikan Info Biaya Sekolah Anak, Begini Reaksi Mantan Suami
- Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya
- Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri, Kuasa Hukum: Mungkin Belum Move On
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua