Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Kini Annas Maamun Dapat Hadiah Kasus Lagi dari KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun pidana penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara.
Namun, Annas belum bisa bernapas lega. Dia bakal segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal rampung dalam waktu dekat.
"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.
Annas Maamun yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN