Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Kini Annas Maamun Dapat Hadiah Kasus Lagi dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun pidana penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara.
Namun, Annas belum bisa bernapas lega. Dia bakal segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal rampung dalam waktu dekat.
"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.
Annas Maamun yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini