Baru Dibongkar, Reklame LED di 2 Pos Polisi ini Sudah Terpasang Lagi
Hatta menyatakan diperlukan waktu cukup bagi petugas karena harus mendalami persoalan yang ada sebelum mengambil keputusan.
Dia menilai, ketika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya telah memberikan rekomendasi dan mengetahui seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
"Jika pembangunan papan reklame ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," katanya.
Hatta mengatakan bongkar pasang yang cepat papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.
"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masa, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi menyatakan belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Dia berjanji bakal mengecek dokumen tersebut.
"Nanti akan kami cek dulu berkasnya," kata Rinaldi.
Reklame LED di dua pos polisi ini baru dibongkar dua bulan lalu, kini sudah terpasang lagi, cepat banget ya.
- Siang Bolong, Pos Polisi di Dogiyai Ditembak OTK, Pelaku 3 Orang
- Mayat Tak Utuh Ditemukan di Belakang Pos Polisi, Diduga Korban Mutilasi
- Pos Polisi Rusak Diserang OTK di Makassar, Kapolda Perintahkan Ini
- Briptu RC Tewas di Pos Polisi, Ada Bekas Jeratan di Leher
- Pemuda Ini Nekat Mencuri Makanan di Pos Polisi, Astaga
- Kabar Terbaru Kasus Pelempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Kompol Alexander Sebut Densus 88