Baru Dibuka, Sidang Ahok Sudah Tegang, PH Tolak Ahli

jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli.
Ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Supa. Namun, kehadiran Amin ditolak kubu terdakwa.
"Kedudukan ahli memiliki konflik kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum (PH) Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok. Menurutnya, MUI merupakan wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista agama.
Sedangkan mengenai kepentingan politik seperti yang dimaksud kubu Ahok, belum bisa dibuktikan. "Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiarso. (mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2). Agenda sidang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI