Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...

jpnn.com, BANDA ACEH - Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda, karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Terpidana mengaku kesakitan saat menjalani hukuman ke-48. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut