Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...
Kamis, 24 September 2020 – 19:45 WIB

Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA
BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(antara/jpnn)
Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad