Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...
Kamis, 24 September 2020 – 19:45 WIB
BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(antara/jpnn)
Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Cambuk Illiza
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis