Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!

Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Dikdik Budianto yang baru saja dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibinong untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024 diminta mundur.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan mengungkapkan Dikdik Budianto diduga sudah melanggar kode etik karena terbukti merupakan kader partai politik.

"Sudah diminta untuk mundur atau diberhentikan karena sudah terbukti sebagai kader partai politik," tegas Muchamad Ridwan, Minggu (19/5).

Dia mengatakan saat penjaringan calon anggota PPK tersebut tidak ada nama yang bersangkutan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga lolos.

Mendapat laporan dari masyarakat maka yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, berbagai kalangan di Cianjur menyayangkan lolosnya kader partai politik sebagai anggota PPK untuk Pilkada Cianjur 2024 yang sudah dilantik beberapa hari lalu.

Sebab, hal tersebut dapat merusak pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Cianjur.

Praktisi hukum dan politik Cianjur Unang Margana mengatakan lolosnya kader partai sebagai panitia pemilu dapat menyakiti hati masyarakat yang ingin pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil.

KPU Cianjur meminta Dikdik Budianto yang baru dilantik sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2024 mengundurkan diri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News