Baru Dilantik Langsung Dibatalkan, Kini Dilantik Lagi

Syarat-syaratnya berupa kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, pernah menduduki jabatan eselon III kurang lebih 2 tahun.
"Namun tidak disebutkan harus memiliki pengalaman terkait administrasi kependudukan," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik mengatakan pihaknya akan mengundang panitia seleksi job biding tersebut.
Apalagi ada teguran dari kemendagri yang dilayangkan pascapelantikan berdasarkan SK Bupati.
"Meski saat ini Sarce telah dilantik berdasarkan SK Mendagri, namun proses yang dilewati sebelumnya menjadi perhatian penting mengapa hak angket ini dilakukan. Mengapa ada proses pelantikan yang tidak sesuai mekanisme," kata Hamzah.
Dia menilai, Sarce adalah korban dari sistem pemerintahan yang lemah dalam pengisian jabatan.
"DPRD berharap, ke depan tidak ada lagi korban seperti Sarce. Hak angket dilakukan karena keinginan DPRD untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan daerah ini," katanya.
Untuk diketahui, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin akhirnya melantik kembali Sarce Kandou sebagai kadis dukcapil pada 19 Januari lalu.
Nasib yang dialami Sarce Kandou cukup berliku, baru dilantik sebagai kadis langsung dibatalkan, kini sudah dilantik lagi.
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka