Baru Dilantik, Sudah Pengen ke Jakarta

Baru Dilantik, Sudah Pengen ke Jakarta
Baru Dilantik, Sudah Pengen ke Jakarta
Pansus pembahasan tatib yang beranggotakan 18 anggota dewan ini mulai bekerja sejak 14 September sampai 8 Oktober 2009. Setelah itu, mereka menyusun laporan kerja pansus yang ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2009.  Pimpinan dewan menjadwalkan rapat paripurna persetujuan pada 12 Oktober 2009. Ia yakin pembahasan tatib DPRD Lampung selesai sesuai jadwal.

Ketua sementara DPRD Lampung Bambang Imam Santoso menambahkan, proses pemilihan ketua dewan yang baru melalui rapat paripurna baru wacana. Idealnya harus mengikuti UU No. 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.  Sementara, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No. 27/2009. Di dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.

Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan. ’’Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilih. Tapi tinggal penetapan,” imbuhnya. Karena itu, DPD PD menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PD di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung mewaspadai upaya-upaya politisasi dalam penetapan pimpinan dewan melalui pembahasan tatib dewan. (SPS, AY/sam/JPNN)

BANDARLAMPUNG -- Ini tanda-tanda buruk. Para wakil rakyat hasil pemilu 2009 yang baru saja dilantik, ternyata juga punya hobi studi banding. Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News