Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru

Kabupaten Paniai Rogoh Rp 50 M untuk Deiyai dan Intan Jaya

Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
JAKARTA - Dari 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008, 2 diantaranya adalah RUU pembentukan Kabupaten Intan Jaya dan RUU pembentukan Kabupaten Deiyai. Kedua wilayah kabupaten baru itu dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Paniai. Dengan kata lain, Kabupaten Paniai langsung melahirkan dua daerah otonom baru dalam waktu bersamaan.

Konsekuensinya, dalam 2 tahun ke depan, Kabupaten Paniai harus mengeluarkan dana sebesar Rp50 miliar. Hal ini merupakan kewajiban Paniai sebagai induknya Deiyai dan Intan Jaya.

Di pasal 16 UU pembentukan Kabupaten Deiyai disebutkan, Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Deiyai sebesar Rp10 miliar setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut. Sedang Pemprov Papua punya tanggungan Rp5 miliar setiap tahun selama 2 tahun dan Rp1 miliar untuk membantu pelaksanaan pilkada Bupati-Wakil Bupati Deiyai pertama kalinya. Bantuan diberikan setelah dilantik Penjabat Bupati Deiyai.

"Apabila Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dan alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai," demikian bunyi pasal 16 ayat (4) UU pembentukan Kabupaten Deiyai.

JAKARTA - Dari 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008, 2 diantaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News