Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
Kabupaten Paniai Rogoh Rp 50 M untuk Deiyai dan Intan Jaya
Minggu, 02 November 2008 – 15:59 WIB
Bantuan sebesar Rp 10 miliar setiap tahun juga harus diberikan Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya. Bahkan, bantuan harus diberikan selama 3 tahun berturut-turut. Sedangkan Pemprov Papua membantu Rp5 miliar selama 2 tahun dan membantu Rp1 miliar untuk pilkada pertama kalinya di Kabupaten Intan Jaya nantinya. Ketentuan ini tercantum di UU pembentukan Kabupaten Intan Jaya. Penggunaan dana bantuan itu nantinya harus dipertanggungjawabkan Penjabat Bupati Intan Jaya dan Penjabat Bupati Deiyai kepada Bupati Paniai.
Baca Juga:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yoppie Batubara mengatakan, dana yang harus dikeluarkan daerah induk merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. "Ini sebagai konsekuensi karena bupati induk sebelumnya sudah ditanya oleh pemerintah mengenai kesanggupannya itu. Karena bupati induk sudah setuju pemekaran, ya itu nanti tetap harus dibayarkan," terang anggota DPD asal Sumatera Utara itu kepada JPNN.Com di Jakarta, Minggu (2/11). (sam/JPNN)
JAKARTA - Dari 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008, 2 diantaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang