Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru

Kabupaten Paniai Rogoh Rp 50 M untuk Deiyai dan Intan Jaya

Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
Bantuan sebesar Rp 10 miliar setiap tahun juga harus diberikan Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya. Bahkan, bantuan harus diberikan selama 3 tahun berturut-turut. Sedangkan Pemprov Papua membantu Rp5 miliar selama 2 tahun dan membantu Rp1 miliar untuk pilkada pertama kalinya di Kabupaten Intan Jaya nantinya. Ketentuan ini tercantum di UU pembentukan Kabupaten Intan Jaya. Penggunaan dana bantuan itu nantinya harus dipertanggungjawabkan Penjabat Bupati Intan Jaya dan Penjabat Bupati Deiyai kepada Bupati Paniai.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yoppie Batubara mengatakan, dana yang harus dikeluarkan daerah induk merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. "Ini sebagai konsekuensi karena bupati induk sebelumnya sudah ditanya oleh pemerintah mengenai kesanggupannya itu. Karena bupati induk sudah setuju pemekaran, ya itu nanti tetap harus dibayarkan," terang anggota DPD asal Sumatera Utara itu kepada JPNN.Com di Jakarta, Minggu (2/11). (sam/JPNN)


JAKARTA - Dari 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008, 2 diantaranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News