Baru Diperiksa 30 Menit, Wako Semarang Mengaku Sakit
Rabu, 11 April 2012 – 21:42 WIB
"Pemeriksaannya ditunda dan dijawal ulang pekan depan. Sakit apanya belum tahu, yang pasti sudah dilakukan pemeriksaan dokter KPK dan dokter sarankan tidak diperiksa hari ini," papar Johan.
Seperti diketahui, Soemarmo yang kini ditahan di Rutan LP Cipinang itu disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota DPRD Kota Semarang demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012. Soemarmo dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pada November tahun lalu, Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono. Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soamarmo HS, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tersangka kasus suap pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
- FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan