Baru Disahkan DPR, Revisi UU P3 Langsung Digugat Buruh
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:57 WIB
![Baru Disahkan DPR, Revisi UU P3 Langsung Digugat Buruh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/28/presiden-kspi-said-iqbal-menolak-omnibus-law-mengubah-upah-buruh-menjadi-per-jam-foto-dokjpnncom-98.jpg)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Ketua DPR Puan Maharani menjadi sosok yang mengetuk palu tanda disahkannya revisi UU P3.
Hampir seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap pengesahan revisi UU P3. Satu partai yaitu PKS yang belum bisa menerima pengesahan aturan tersebut. (ast/jpnn)
Partai Buruh bakal mengajukan uji materi UU P3 ke MK pada 31 Mei 2022. Sebab, dia merasa aturan itu digarap dengan minim mendengarkan aspirasi masyarakat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada