Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disetujui untuk disahkan di paripurna DPR RI, Selasa (20/9). Perludem akan membawa UU penggantu UU Nomor 22 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memungkinkan mantan anggota partai politik masuk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Lenbih lanjut Veri mengatakan, yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol. Dikatakannya pula, ketentuan kemandirian yang tak selaras konstitusi ini setidaknya tercantum dalam tiga ketentuan di UU tersebut, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Perludem, ketentuan itu bertentangan dengan Konstitusi. "Nanti setelah penomoran (UU Penyelenggaran Pemilu) kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Peneliti Perludem, Veri Junaedi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Veri, pihaknya sangat tidak setuju apabila anggota parpol yang sudah mengundurkan diri bisa masuk ke KPU atau Bawaslu. "Itu UU kan disusun berdasarkan pengalaman 1999 yang diduduki wakil parpol. Meski Komisi II menyatakan itu (UU sekarang) berbeda karena mereka (anggota parpol) sudah mengundurkan diri, tapi bagi kami itu sama saja dan jauh lebih buruk," ujar Veri.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti