Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB

Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Selain itu, Perludem juga masih mengkaji berbagai kejangggalan lainnya. "Kami masih telusuri ketentuan yang lain yang potensial. Secepatnya begitu ada penomoran kami langsung ajukan. Sedang mencari dari partai mana yang akan jadi pemohon untuk JR. Yang potensi bersedia, CSO, akademisi, masyarakat akan kami galang lagi. Tunggu ditandatangani Presiden maksimal 30 hari," tandas Veri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang