Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB
Selain itu, Perludem juga masih mengkaji berbagai kejangggalan lainnya. "Kami masih telusuri ketentuan yang lain yang potensial. Secepatnya begitu ada penomoran kami langsung ajukan. Sedang mencari dari partai mana yang akan jadi pemohon untuk JR. Yang potensi bersedia, CSO, akademisi, masyarakat akan kami galang lagi. Tunggu ditandatangani Presiden maksimal 30 hari," tandas Veri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024