Baru Disahkan, UU Represif Tiongkok Langsung Makan Korban
jpnn.com, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menyatakan pihaknya menangkap satu orang demonstran yang membawa bendera terkait seruan kemerdekaan, Rabu (1/7). Ini menjadi penahanan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang disahkan pemerintah pusat Tiongkok.
Melalui unggahan di Twitter, kepolisian menunjukkan gambar bendera bertulisan "Free Hong Kong" (Bebaskan Hong Kong) berkibar di hadapan seorang laki-laki yang mengenakan baju hitam.
Pihak kepolisian juga menembakkan meriam air untuk membubarkan ribuan massa aksi protes sekaligus pawai peringatan penyerahan kembali wilayah Hong Kong dari Inggris kepada Tiongkok 23 tahun silam. Polisi anti huru-hara menggunakan semprotan merica dalam penangkapan.
Pawai peringatan 1 Juli yang biasa digelar setiap tahunan tersebut sebenarnya tidak mendapat izin dari otoritas terkait yang merujuk pada aturan pembatasan perkumpulan tak lebih dari 50 orang terkait upaya pencegahan COVID-19.
Bagaimanapun, para aktivis tetap mengatur aksi massa tersebut untuk dapat dilaksanakan, sebagai respon atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang dianggap merusak kemerdekaan Hong Kong.
"Saya sangat takut dipenjara, namun demi keadilan, saya harus turun ke jalan hari ini, saya harus melawan," kata seorang demonstran berusia 35 tahun yang menyebut dirinya sebagai Seth.
Massa aksi memenuhi jalanan dengan meneriakkan slogan "melawan sampai akhir" serta "kemerdekaan Hong Kong".
Polisi kemudian menyatakan sebanyak 30 orang demonstran ditangkap atas perkumpulan melanggar hukum, pelanggaran undang-undang keamanan, upaya menghalau polisi, serta kepemilikan senjata.