Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang
Jumat, 08 Mei 2015 – 01:01 WIB
Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono menjelaskan, polisi masih mendalami motif asli kasus penumpasan yang dilakukan Sumardiana.
“Sementara yang kami sangkakan adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Suryono. Selain itu, polisi juga masih menunggu korban apakah akan melanjutkan kasus tersebut. (*/dra/er/k9)
SAMARINDA - Seorang perempuan, Sumuardiana (36), warga Samarinda Ilir, tega melayangkan parang ke suaminya, Muthalib (36), dini hari kemarin sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri