Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang

Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang
Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang

Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono menjelaskan, polisi masih mendalami motif asli kasus penumpasan yang dilakukan Sumardiana.

“Sementara yang kami sangkakan adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Suryono. Selain itu, polisi juga masih menunggu korban apakah akan melanjutkan kasus tersebut. (*/dra/er/k9)


SAMARINDA - Seorang perempuan, Sumuardiana (36), warga Samarinda Ilir, tega melayangkan parang ke suaminya, Muthalib (36), dini hari kemarin sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News