Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang
Jumat, 08 Mei 2015 – 01:01 WIB

Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang
Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono menjelaskan, polisi masih mendalami motif asli kasus penumpasan yang dilakukan Sumardiana.
“Sementara yang kami sangkakan adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Suryono. Selain itu, polisi juga masih menunggu korban apakah akan melanjutkan kasus tersebut. (*/dra/er/k9)
SAMARINDA - Seorang perempuan, Sumuardiana (36), warga Samarinda Ilir, tega melayangkan parang ke suaminya, Muthalib (36), dini hari kemarin sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna