Baru Dua Obligor Lunasi Utang

Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Sebelumnya, tujuh obligor PKPS BLBI pada 2007 lalu mendapatkan deponering (diabaikan dari tuntutan hukum) dengan syarat harus melunasi kewajibannya. Pada 2008, kewajiban mereka telah ditetapkan Komisi XI DPR kala itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar total Rp 2,297 triliun. Angka versi BPK itu lebih kecil dari hitungan Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) Rp 9,368 triliun.

Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian). Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Penanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.

Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBI. Sebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan. (sof/oki)

JAKARTA - Dari tujuh obligor yang masuk program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News