Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:04 WIB

Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Sebelumnya, tujuh obligor PKPS BLBI pada 2007 lalu mendapatkan deponering (diabaikan dari tuntutan hukum) dengan syarat harus melunasi kewajibannya. Pada 2008, kewajiban mereka telah ditetapkan Komisi XI DPR kala itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar total Rp 2,297 triliun. Angka versi BPK itu lebih kecil dari hitungan Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) Rp 9,368 triliun.
Baca Juga:
Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian). Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Penanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.
Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBI. Sebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan. (sof/oki)
JAKARTA - Dari tujuh obligor yang masuk program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang