Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:04 WIB
Sebelumnya, tujuh obligor PKPS BLBI pada 2007 lalu mendapatkan deponering (diabaikan dari tuntutan hukum) dengan syarat harus melunasi kewajibannya. Pada 2008, kewajiban mereka telah ditetapkan Komisi XI DPR kala itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar total Rp 2,297 triliun. Angka versi BPK itu lebih kecil dari hitungan Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) Rp 9,368 triliun.
Baca Juga:
Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian). Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Penanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.
Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBI. Sebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan. (sof/oki)
JAKARTA - Dari tujuh obligor yang masuk program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo