Baru Empat Bulan Sudah Digoyang KLB
PSSI Anggap Tidak Arif
Selasa, 20 Desember 2011 – 06:12 WIB
Sementara itu, tekad para pemilik suara menuntut digelarnya KLB sepertinya tidak bisa ditawar lagi. Meski tanpa persetujuan PSSI, KLB tetap akan dijalankan sesuai amanat rapat akbar. Hal itu didasarkan pada Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2 yang bunyinya "Komite eksekutif berhak mengadakan KLB bila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI.Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Bila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA".
"Permintaan KLB ini dasar hukumnya sangat jelas. Sudah lebih dari 2/3 suara (anggota PSSI) yang menginginkannya (452 dari 586). Jadi apapun alasannya KLB harus dilaksanakan," tegas Tony Aprilliani, salah satu anggota Exco PSSI yang didapuk menjadi ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). (ali/ko)
JAKARTA - Anjing menggonggong kafilah berlalu. Sikap seperti itulah yang diambil PSSI menyikapi permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang lakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Australian Open 2025: Paula Badosa jadi Wanita Pertama Tembus Semifinal
- Manchester City Rekrut Bek Asal Uzbekistan Abdukodir Khusanov
- Malut United Mohon Perubahan Jadwal Liga 1 Demi Salat Magrib
- PSSI Cari 10 Kandidat Asisten Pelatih Lokal Pendamping Patrick Kluivert
- Arema vs Persib: Maung Bandung Mencari Pelampiasan, Singo Edan Jadi Korban?
- Erick Thohir Mania Dukung Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert Tembus Piala Dunia