Baru Empat Bulan Sudah Digoyang KLB

PSSI Anggap Tidak Arif

Baru Empat Bulan Sudah Digoyang KLB
TAK DIGUBRIS : Perwakilan FPP (Forum Pengprov PSSI) membawa rekomendasi hasil Rapat Akbar Sepakbola Nasional ke kantor PSSI Jakarta. FOTO :CHARLIE.LOPULUA/INDOPOS

Sementara itu, tekad para pemilik suara menuntut digelarnya KLB sepertinya tidak bisa ditawar lagi. Meski tanpa persetujuan PSSI, KLB tetap akan dijalankan sesuai amanat rapat akbar. Hal itu didasarkan pada Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2 yang bunyinya "Komite eksekutif berhak mengadakan KLB bila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI.Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Bila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA".

"Permintaan KLB ini dasar hukumnya sangat jelas. Sudah lebih dari 2/3 suara (anggota PSSI) yang menginginkannya (452 dari 586). Jadi apapun alasannya KLB harus dilaksanakan," tegas Tony Aprilliani, salah satu anggota Exco PSSI yang didapuk menjadi ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). (ali/ko)
Berita Selanjutnya:
Nyonya Tua Tetap Berkuasa

JAKARTA - Anjing menggonggong kafilah berlalu. Sikap seperti itulah yang diambil PSSI menyikapi permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang lakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News