Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK
Minggu, 19 Oktober 2014 – 14:35 WIB
SURABAYA - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/ kabupaten yang menyerahkan berkas usul UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, berdasar surat edaran (SE) gubernur, usul UMK diserahkan pada 14-18 Oktober 2014.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, usul UMK yang sudah masuk adalah Probolinggo, Mojokerto, Blitar, Lamongan, Sampang, dan Pacitan. ''Yang lain belum,'' ungkapnya.
Batas waktu penyerahan usul UMK memang telah berakhir. Namun, pemprov tidak menutup kesempatan bagi kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan usul besaran UMK. Penyerahan usul UMK diundur hingga sebelum batas akhir penetapan pada 21 November. "Sampai sekarang masih kami tunggu usul kota/kabupaten," ujarnya.
Edi menuturkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada kabupaten/kota yang belum mengajukan usul UMK, secara otomatis nilai UMK akan disesuaikan dengan tahun sebelumnya. "Kalau tidak mengusulkan, berarti UMK yang ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya," tambahnya.
SURABAYA - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Putus Akses Utama Jalur Provinsi Trenggalek-Ponorogo-Pacitan
- Satu Keluarga Tewas, Ada yang Tergantung, Warga Tangsel Gempa
- Menjelang Nataru, Polisi Minta Proyek Galian Kabel Dihentikan Sementara
- Transformasi Digital jadi Amanah Prabowo, Menhut Meresmikan Sistem E-Ticketing di Bunaken
- Pemancing Asal Sumbawa Barat Ditemukan Meninggal di Perairan Lombok Timur
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku