Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK

Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK
Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK
Untuk besaran nilai UMK dari enam daerah yang telah diterima pemprov, Edi enggan menyebutkan. Namun, dia memastikan ada kenaikan nilai UMK di enam daerah itu. "Sekarang belum waktunya," ungkapnya.

Banyak kota/kabupaten yang belum menyerahkan usul UMK 2015 tersebut lantaran menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tentang Tambahan Tiga Poin Survei. Yaitu, sewa kamar kos menjadi kontrak rumah sederhana, harga listrik Rp 120 ribu, dan tambahan transportasi. 

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, saat ini kelompok Serikat Pekerja (SP) sudah menyepakati kriteria hidup layak (KHL). Yaitu, KHL lama+inflasi. Dengan begitu, tinggal menunggu usul masing-masing kota/kabupaten untuk ditetapkan sebagai UMK. "Sebagian daerah memang masih menyesuaikan terhadap rumusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaludin mengungkapkan, pemprov memiliki wacana mematok kenaikan UMK sebesar 15 persen dari tahun lalu atau Rp 2,5 juta. Pihaknya langsung menolak. Jamal meminta gubernur untuk menaikkan UMK hingga 30 persen atau Rp 2,8 juta. ''Gubernur harus berani menaikkan 30 persen dari UMK tahun lalu,'' ujarnya.

SURABAYA - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News