Baru Hari Kedua, Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada 2020 Sudah Sebegini

Baru Hari Kedua, Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada 2020 Sudah Sebegini
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebutkan pihaknya menemukan kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Temuan itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan kampanye Pilkada 2020 pada hari kedua.

"Ditemukan sepuluh kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Afifuddin, Senin (28/9).

Beberapa kegiatan pada Pilkada yang melanggar protokol kesehatan itu terjadi di Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Una.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu turut mencatat sebanyak 29 kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Panitia beralasan proses perizinan membutuhkan waktu, sehingga acara tidak memiliki STTP.

"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," beber Afifuddin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, terdapat delapan kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan hari pertama kampanye Pilkada 2020.

Bawaslu menemukan adanya peningkatan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News