Baru Kali Ini Jabatan Pangkostrad Kosong Lebih dari Sebulan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menyebut kekosongan penjabat di pos Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tidak pernah lebih dari sebulan, pada era sebelumnya.
Namun, pos Pangkostrad diketahui sudah kosong hampir dua bulan sejak penjabat sebelumnya Jenderal Dudung Abdurachman dilantik sebagai KSAD pada 17 November 2021.
"Ya, baru kali ini melebihi satu bulan," tulis Embak Nuning, sapaan Susaningtyas Kertopati melalui layanan pesan, Sabtu (15/1).
Dirinya menyarankan posisi komandan di pasukan elite TNI AD itu bisa segera diisi. Terlebih lagi, Kostrad adalah satuan yang bisa dikerahkan demi kepentingan taktis.
"Semoga saja baik Panglima TNI maupun Presiden Jokowi (Joko Widodo, red) segera menunjuk pihak yang dianggap pantas baik daei jajaran bintang tiga maupun bintang dua yang dinaikkan pangkatnya," beber dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya membantah narasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penunjukan pos Pangkostrad yang sudah kosong hampir dua bulan.
"Jadi, kalau tarik-menarik enggak ada, ini, kan, mau menyiapkan konsep ini secara keseluruhan," tulis Andika ditemui awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).
Mantan Danpaspampres itu menyebutkan bahwa penunjukan Pangkostrad dibarengi dengan pengisian 28 jabatan baru di lingkungan TNI.
Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menyebut kekosongan penjabat di pos Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tidak pernah lebih dari sebulan pada era sebelumnya.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral