Baru Kantongi SK, Panel Etik MK Belum Bekerja
Senin, 20 Desember 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Panel Etik Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Aryad Sanusi dan keluarganya dalam kasus dugaan penyuapan oleh mantan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Harjono juga mengatakan, mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara tertutup. Namun, tidak menutup kemungkinan Panel Etik hakim akan meminta keterangan saksi-saksi lain di luar yang sudah ditentukan MK.
Hakim MK Harjono yang juga ketua Panel Etik, Haryono, mengungkapkan, rapat tiga anggota Panel Etik belum dilaksananakan karena SK panel etik hakim baru dikeluarkan tadi pagi. "Mungkin dalam satu dua hari bisa dilaksanakan? Mulai aktif penyelidikan minggu depan,” kata Harjono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung MK, Senin sore (20/12).
Baca Juga:
Lanjut Harjono menjelaskan, tugas panel etik yang dipimpinnya dengan Achmad Sodiki sebagai Sekretaris dan Fadil Sumardi sebagai anggota tidak menyangkut tim Panel Etik saja, tetapi juga menyangkut orang lain di luar tim. Untuk itu sebelum melakukan penyelidikan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Panel Etik akan membahasnya di rapat yang akan digelar dalam dua hari ke depan. Nantinya, yang menjadi bahan masukan adalah perilaku hakim dari kacamata kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA - Panel Etik Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri