Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi

Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi
Mobil pikap hasil curian tersangka AB sebagai barang bukti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

AB belum lama keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus pencurian mobil bak terbuka atau pikap, sekarang ditangkap lagi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News