Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi
Rabu, 19 Januari 2022 – 04:13 WIB
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AB belum lama keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus pencurian mobil bak terbuka atau pikap, sekarang ditangkap lagi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat