Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi
Rabu, 19 Januari 2022 – 04:13 WIB

Mobil pikap hasil curian tersangka AB sebagai barang bukti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AB belum lama keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus pencurian mobil bak terbuka atau pikap, sekarang ditangkap lagi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur