Baru Keluar dari Penjara Maret, Beraksi Lagi Bawa Pisau, Dor! Mati
Sabtu, 02 Mei 2020 – 18:49 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pelaku pencurian sepeda motor. Fptp: ANTARA/HO
Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian di Jalan HM Jhoni Medan.
Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.
"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Residivis pelaku curanmor yang baru keluar penjara Maret 2020 beraksi lagi, ditembak mati oleh polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!