Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
jpnn.com, JAYAPURA - HN (34) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Jayapura terancam dipenjara seumuran hidup.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HN dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan HN ditangkap pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura.
"HN ditangkap saat sedang nongkrong di bank," ujarnya.
"Dari tangan HN, kami berhasil menyita 16 paket sabu sebagai puluhan juta," jelasnya.
Kasat membeberkan HN merupakan residivis kasus pencuri dan narkotika. Ironisnya HN sendiri belum genap setahun menghirup udara bebas.
"Tahun 2020 lalu dia ditangkap kasus sabu dan baru saja bebas, namun kembali tertangkap kasus serupa," jelasnya.
Kasat menambahkan, tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, kini masih melakukan pendalaman mengingat HN mengedarkan barang haram itu tidak seorang diri.
Belum genap setahun keluar dari Lapas Narkotika, pengedar sabu-sabu berinisial HN ditangkap lagi oleh Polisi.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu