Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi

jpnn.com, JAYAPURA - HN (34) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Jayapura terancam dipenjara seumuran hidup.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HN dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan HN ditangkap pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura.
"HN ditangkap saat sedang nongkrong di bank," ujarnya.
"Dari tangan HN, kami berhasil menyita 16 paket sabu sebagai puluhan juta," jelasnya.
Kasat membeberkan HN merupakan residivis kasus pencuri dan narkotika. Ironisnya HN sendiri belum genap setahun menghirup udara bebas.
"Tahun 2020 lalu dia ditangkap kasus sabu dan baru saja bebas, namun kembali tertangkap kasus serupa," jelasnya.
Kasat menambahkan, tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, kini masih melakukan pendalaman mengingat HN mengedarkan barang haram itu tidak seorang diri.
Belum genap setahun keluar dari Lapas Narkotika, pengedar sabu-sabu berinisial HN ditangkap lagi oleh Polisi.
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba