Baru Keluar Penjara Desember 2020, WD Sudah Ditangkap Polisi Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin menangkap WD (37), kurir narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di salah satu perumahan, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/1).
Kapolsek Kedungwaringin AKP Suwarto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di perumahan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat," kata Suwarto dalam keterangannya, Senin (1/2).
Pada akhirnya, WD dapat ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
"Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku," ujar Suwarto.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan Desember 2020," ujar Suwarto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
WD, warga Bekasi seolah tak ada kapoknya berurusan dengan hukum. Baru bebas dari lapas, kini dia sudah ditangkap lagi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini