Baru Keluar Penjara, Eh Ditangkap Lagi

jpnn.com - SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram sabu-sabu.
Dua bandar sabu itu adalah Marsai, (43) dan Samsudin, (32), keduanya warga Sampang Madura. Dari penangkapan keduanya, anggota reskrim polsek semampir menyita barang bukti 11,29 gram sabu senilai lebih dari Rp 16 juta, serta uang Rp 5 juta hasil transaksi sabu.
Kapolsek Semampir, Kompol Syukur mengatakan, bandar besar dari jaringan Marsai, yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Marsai baru saja keluar Rutan Medaeng, menjalankan bisnisnya di kos-kosan Jalan Bolodewo,” ujar Kompol Syukur.
Agar tak diketahui polisi, tersangka Marsai juga menyiapkan lokasi untuk menghisap sabu bagi pelanggannya. Namun, bisnis sabu Marsai hanya berlangsung 7 bulan, setelah kos-kosan miliknya digerebek anggota Reskrim Polsek Semampir.
Menurut Kompol Syukur Kapolsek Semampir, polisi masih mengembangkan jaringan sabu ini, lantaran diduga melibatkan salah satu bandar besar di Pulau Madura. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta