Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala

jpnn.com, PELALAWAN - Enam warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial RH (22).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
Enam tersangka ditangkap pada 7 dan 8 April 2025 tidak lama setelah insiden penganiayaan itu terjadi.
"Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban RH,” kata Afrizal Kamis (10/4).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, korban RH mengalami luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematiannya.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kasus ini bermula dari laporan tersangka ABR (65) ke Polsek Langgam pada 6 April 2025 lalu.
“Pelaku ABR menuduh RH sebagai pelaku pencurian,” kata Yoga.
Yoga membeberkan bahwa korban RH merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi