Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala

Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri merilis penangkapan 6 penganiaya residivis muda hingga tewas. Foto:Humas Polres Pelalawan.

jpnn.com, PELALAWAN - Enam warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial RH (22).

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).

Enam tersangka ditangkap pada 7 dan 8 April 2025 tidak lama setelah insiden penganiayaan itu terjadi.

"Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban RH,” kata Afrizal Kamis (10/4).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, korban RH mengalami luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematiannya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kasus ini bermula dari laporan tersangka ABR (65) ke Polsek Langgam pada 6 April 2025 lalu.

“Pelaku ABR menuduh RH sebagai pelaku pencurian,” kata Yoga.

Yoga membeberkan bahwa korban RH merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News