Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
Jumat, 11 April 2025 – 05:34 WIB

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri merilis penangkapan 6 penganiaya residivis muda hingga tewas. Foto:Humas Polres Pelalawan.
Setelah laporan tersebut, korban dibawa oleh lima tersangka lainnya ke sebuah musala di Pangkalan Gondai.
Saat itu, kondisi RH sudah dalam keadaan terluka.
Tersangka ABR juga mengaku ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak kepala RH.
“Saat ini seluruhnya telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yoga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan keenam tersangka yang telah diamankan adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala