Baru Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Terlarang Pakai Uang Pensiun Almarhum Orang Tua
Selasa, 29 September 2020 – 19:53 WIB

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan residivis yang baru bebas dari lapas, Selasa (29/9/2020. Foto: Hendrik/Pojoksatu.id
“Hasilnya dari kedelapan orang ini disita sebanyak 121,72 gram ganja, dan sabu seberat 58,3 gram,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat
“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.(hen/pojoksatu)
Seorang residivis kasus narkoba, berinisial BA, yang baru saja bebas dari penjara pada Juni 2020 lalu kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar