Baru Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Terlarang Pakai Uang Pensiun Almarhum Orang Tua

Baru Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Terlarang Pakai Uang Pensiun Almarhum Orang Tua
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan residivis yang baru bebas dari lapas, Selasa (29/9/2020. Foto: Hendrik/Pojoksatu.id

“Hasilnya dari kedelapan orang ini disita sebanyak 121,72 gram ganja, dan sabu seberat 58,3 gram,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat

“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.(hen/pojoksatu)

Seorang residivis kasus narkoba, berinisial BA, yang baru saja bebas dari penjara pada Juni 2020 lalu kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News