Baru Kenal 3 Hari, Diperkosa 3 Kali
Kamis, 08 September 2011 – 09:32 WIB
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat polisi setempat. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Ta.
Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku selain memperkosa juga merampas HP milik korban.
"Karenanya, selain dijerat pasal utama 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, tersangka juga dijerat pasal 365 KUHP terkait perampasan HP milik korban. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk perkosaan dan tujuh tahun lebih untuk perampasan HP," terang Kasat Reskrim.
Dikatakan, HP korban sudah berhasil didapatkan kembali dan dijadikan barang bukti. Juga disita motor yang dipakai tersangka menjemput korban.
TALO KECIL - Berhati-hatilah memilih kenalan. Jika tidak, nasib memilukan bisa menimpa siapa saja. Seperti yang terjadi pada Melati (23), bukan nama
BERITA TERKAIT
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib