Baru Kenal 3 Hari, Diperkosa 3 Kali
Kamis, 08 September 2011 – 09:32 WIB

Baru Kenal 3 Hari, Diperkosa 3 Kali
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat polisi setempat. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Ta.
Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku selain memperkosa juga merampas HP milik korban.
"Karenanya, selain dijerat pasal utama 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, tersangka juga dijerat pasal 365 KUHP terkait perampasan HP milik korban. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk perkosaan dan tujuh tahun lebih untuk perampasan HP," terang Kasat Reskrim.
Dikatakan, HP korban sudah berhasil didapatkan kembali dan dijadikan barang bukti. Juga disita motor yang dipakai tersangka menjemput korban.
TALO KECIL - Berhati-hatilah memilih kenalan. Jika tidak, nasib memilukan bisa menimpa siapa saja. Seperti yang terjadi pada Melati (23), bukan nama
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya