Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:31 WIB
Untuk kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhan, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mad/bud)
KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer