Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:31 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Untuk kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhan, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mad/bud)
KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan