Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara
Rabu, 06 Mei 2015 – 23:13 WIB
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Kepri, RI (15), dipergoki warga saat menggarap pasangannya, Mawar (15) di kawasan Pantai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri