Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara
Rabu, 06 Mei 2015 – 23:13 WIB

Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Kepri, RI (15), dipergoki warga saat menggarap pasangannya, Mawar (15) di kawasan Pantai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT