Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa
Kamis, 13 Oktober 2016 – 14:35 WIB
Hasil Pemeriksaan sementara, AA mengakui perbuatannya. “Pelaku AA dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka IL seorang pelajar SMK dijerat dengan pasal 365 KUHP. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Remaja berinisial AA, 17, melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur. Dia beraksi bersama temannya , seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal