Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan

Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Suasana ruang sidang BH terdakwa yang melakukan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/3). FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim Safrudin, BH dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan,” kata majelis hakim, Jumat (26/3).

Putusan ini lebih berat enam bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari.

Di mana dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban PA (12) melalui Facebook pada bulan November 2020.

“Saat itu terdakwa mengajak korban ke daerah Gudang Lelang dan mengancam korban melaporkan penghinaan terhadap majelis masjid oleh korban, jika tak menuruti kemauan terdakwa,” jelasnya.

Lalu ketika pada November 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Tepatnya di depan supermarket di Telukbetung.

Baca Juga: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa

BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News