Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).
Menurut Ketua Majelis Hakim Safrudin, BH dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan,” kata majelis hakim, Jumat (26/3).
Putusan ini lebih berat enam bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari.
Di mana dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban PA (12) melalui Facebook pada bulan November 2020.
“Saat itu terdakwa mengajak korban ke daerah Gudang Lelang dan mengancam korban melaporkan penghinaan terhadap majelis masjid oleh korban, jika tak menuruti kemauan terdakwa,” jelasnya.
Lalu ketika pada November 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Tepatnya di depan supermarket di Telukbetung.
Baca Juga: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa
BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi