Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Minggu, 28 Maret 2021 – 18:05 WIB
“Terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil