Baru Kenalan, Diperkosa
Selasa, 07 September 2010 – 02:05 WIB
Baca Juga:
Setelah berhasil merayu korban, akhirnya pelaku membawa Bunga ke sebuah villa di Tretes dengan menggunakan motor milik tersangka IR. Sampai di villa itu, pelaku memaksa korban masuk ke kamar. Di sinilah pemerkosaan terjadi.
Dalam kondisi seperti itu, DPO IR dan SN tiba-tiba datang dan masuk ke kamar tersebut. Keduanya pun juga memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Setelah puas, IR dan SN pergi meninggalkan pelaku dan korban di villa. Korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku, namun ditolak. Akhirnya korban berserta keluarganya melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Prigen dan diteruskan ke Polres Pasuruan.
Berdasarkan laporan ini, Sat Reskrim Polres dengan dipimpin AKP Indra menangkap pelaku. Sedangkan IR san SN masih dalam buruan polisi. "Dengan perbuatannya ini, Mulyono dijerat pasal 81 subsidair 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasar ketentuan ini tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (qb/aj/jpnn)
BANGIL- Gara-gara tidak bisa mengontrol nafsu birahi, Mulyono Bin Usnadi, 20, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pasuruan. Warga Desa
BERITA TERKAIT
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel