Baru Lima Provinsi Anggaran Pendidikan 20 Persen
Kamis, 02 Februari 2012 – 09:10 WIB
Dalam kordinasi itu, nanti pihaknya akan melototi daerah-daerah yang menetapkan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen. Setelah itu, langsung diinformasikan ke publik secara luas. Diharapkan cara itu bisa menjadi sentilan bagi petinggi daerah untuk serius menjalankan amanat UU untuk serius dibidang pendidikan.
"Jika ada yang kurang dari 20 persen sudah jelas melanggar amanat undang-undang. Harus dirubah," kata dia. Sayangnya, Nuh mengatakan Kemendikbud belum memiliki intervensi yang kuat untuk mengawal penetapan anggaran pendidikan di daerah minimal 20 persen. Katanya, hanya Kemendagri yang memiliki kekuatan untuk mengawal target.
Nuh sendiri mengaku juga belum bisa memberikan sanksi yang tegas kepada dearah-daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Dia mengatakan, banyak faktor yang harus didalami. Diantaranya adalah, penyebab kenapa masih tinggi daerah yang belum memenuhi postur anggaran itu.
"Jangan-jangan memang saat ini masih masa transasi. Jadi boleh mengalokasi anggaran pendidikan kurang dari 20 persen," ujar mantan Menkominfo itu. Untuk memastikannya, dia akan menyakan langsung ke Mendagri Gamawan Fauzi.
JAKARTA--Kebijakan agar APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) memberikan porsi 20 persen untuk pos pendidikan tampaknya tidak lebih dari
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut