Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee
Pada 11 Januari 2016, Uwi menyerahkan jatah fee untuk Budi di Restoran Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan pada 13 Januari 2016 pukul 2.00, Uwi menyerahkan SGD 33 ribu jatah Yanti melalui Sahyo Samsudin alias Ayong di Jalan Tebet Barat Dalam. Ayong merupakan suruhan Yanti.
Uwi juga menyerahkan jatah untuk Dessy. Namun, pada malam harinya, Uwi, Dessy dan Abdul ditangkap KPK.
Yanti bersama-sama Dessy, Julia dan Budi didakwa menerima suap SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan USD, dan SGD 404 dari Abdul. Duit diberikan agar Yanti dan Budi mengusulkan program aspirasi pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah BPJN IX Maluku masuk ke dalam RAPBN 2016. Suap itu juga untuk menggiring agar PT WTU menjadi kontraktornya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi