Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee

Pada 11 Januari 2016, Uwi menyerahkan jatah fee untuk Budi di Restoran Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan pada 13 Januari 2016 pukul 2.00, Uwi menyerahkan SGD 33 ribu jatah Yanti melalui Sahyo Samsudin alias Ayong di Jalan Tebet Barat Dalam. Ayong merupakan suruhan Yanti.
Uwi juga menyerahkan jatah untuk Dessy. Namun, pada malam harinya, Uwi, Dessy dan Abdul ditangkap KPK.
Yanti bersama-sama Dessy, Julia dan Budi didakwa menerima suap SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan USD, dan SGD 404 dari Abdul. Duit diberikan agar Yanti dan Budi mengusulkan program aspirasi pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah BPJN IX Maluku masuk ke dalam RAPBN 2016. Suap itu juga untuk menggiring agar PT WTU menjadi kontraktornya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya