Baru Mau Layani Om, Sudah Digerebek Polisi
jpnn.com - jpnn.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang menggeledah sebuah rumah di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Penggrebekan ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktek asusila di rumah tersebut.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapati pasangan belum menikah yang sedang mesra-mesraan.
Wanita yang berinisial EL (19) itu menangis saat polisi menangkapnya.
Polisi pun langsung mengamankan pria hidung belang yang berasal dari Kabupaten Kediri serta mengamankan handpohone yang digunakannya untuk memesan PSK secara online.
Sementara itu, SP, wanita pemilik rumah yang juga bertindak sebagai mucikari online berusaha melawan saat hendak dibawa polisi.
"Dia menolak ditangkap karena dia mengaku bukan pelaku prostitusi. Dia hanya menerima tamu yang membutuhkan kamar untuk istirahat," ujar Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, yang memimpin penggerebekan.
Menurut Dwi mengatakan, keresahan masyarakat sekitar sudah memuncak sehingga melaporkan SP.
Pasalnya, silih berganti, pria keluar masuk rumah ini untuk melampiaskan nafsunya.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang menggeledah sebuah rumah di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari