Baru Melahirkan, Pembobol Kartu Kredit Disasar Polisi
Selasa, 18 Desember 2018 – 11:27 WIB

Kartu kredit. Foto: dok jpnn
Batasan kredit yang bisa dinikmati Dicky mencapai Rp 20 juta. Jadi, dari 12 dokumen yang mendapat persetujuan kredit, Dicky bisa mendapat Rp 240 juta dengan hanya bermodal identitas palsu.
Atas aksi licik tersebut, Dicky dan istrinya melanggar pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka dengan sengaja memanipulasi data dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi pun tidak main-main. Yakni, denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c15/ano/jpnn)
Pasangan suami istri bersekongkol membobol kartu kredit yang mengakibatkan hilang uang Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
- Dua Perempuan Ini Ternyata Sindikat Kredit Fiktif, Begini Modusnya