Baru Melahirkan, Pembobol Kartu Kredit Disasar Polisi
Selasa, 18 Desember 2018 – 11:27 WIB
Batasan kredit yang bisa dinikmati Dicky mencapai Rp 20 juta. Jadi, dari 12 dokumen yang mendapat persetujuan kredit, Dicky bisa mendapat Rp 240 juta dengan hanya bermodal identitas palsu.
Atas aksi licik tersebut, Dicky dan istrinya melanggar pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka dengan sengaja memanipulasi data dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi pun tidak main-main. Yakni, denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c15/ano/jpnn)
Pasangan suami istri bersekongkol membobol kartu kredit yang mengakibatkan hilang uang Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
- Dua Perempuan Ini Ternyata Sindikat Kredit Fiktif, Begini Modusnya
- 2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN
- Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
- Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui